Palembang, Sonora.ID – Berdasarkan pemeriksaan Tim Pemantauan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang mencatat hampir 50 persen kambing yang berada di sentra-sentra penjualan hewan kurban belum memenuhi syarat.
Hal ini diungkapkan Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang sekaligus Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumatera Selatan, drh Jafrizal, saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Senin (20/7/2020).
“Berdasarkan pemeriksaan kami pada tahun ini, dari 288 yang kita periksa ditemukan sebanyak 113 ekor kambing yang tidak memenuhi syarat karena belum memasuki usia satu tahun atau sesuai dengan syari’at islam,” katanya.
Sedangkan untuk tahun kemarin, lanjut Jafrizal, berdasarkan pemeriksaan pihaknya bahwa persentase jumlah kambing yang tidak memenuhi persyaratan umur berada di kisaran 25%.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pedulisehat.id Ajak Masyarakat untuk Patungan Kurban Online
Jafrizal menambahkan, sementara untuk sapi sendiri pada tahun ini hanya ditemukan 3 persen yang tidak memenuhi persyaratan umur.
“Kalau untuk sapi, dari 1500 yang kita periksa hanya 3 persen yang tidak memenuhi syarat sesuai syariat Islam. Sedangkan untuk tahun 2019 kemarin jumlah sapi yang tidak memenuhi persyaratan umur berada di kisaran 10%,” ungkapnya.
Menurut Jafrizal, banyak ditemukannya kambing yang tidak memenuhi syarat untuk diperjualbelikan dikarenakan banyak penjual beralasan menjual kambing kurang umur bukan untuk kurban, melainkan untuk keperluan akikah yang harganya memang cenderung lebih murah.
“Alasan seperti ini tentunya kurang tepat karena seharusnya penjual tidak meletakkan kambing akikah dalam satu lapak kambing kurban, selain itu berdasarkan fatwa MUI umur kambing untuk akikah sebenarnya juga harus minimal satu tahun, atau persyaratannya sama saja dengan umur kambing untuk keperluan kurban,” pungkasnya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Risma Minta Takmir dan Pengurus Masjid Disiplinkan Protokol Kesehatan