Penjual Hewan Kurban di Palembang Diimbau Patuhi Aturan Tempat Penjualan

20 Juli 2020 18:40 WIB
penjualan hewan kurban
penjualan hewan kurban ( Kompas.com)

Palembang, Sonora.ID – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang mengimbau para penjual hewan kurban yang berada di Kota Palembang supaya dapat menyediakan tempat penjualan hewan kurban sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palembang.

Hal ini berdasarkan Peraturan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pemotongan Hewan Kurban yang di dalamnya telah diatur tentang Persyaratan Tempat Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban.

Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang sekaligus Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Sumatera Selatan, drh Jafrizal mengungkapkan berdasarkan peraturan tersebut secara tekhnis para penjual harus menyediakan air yang cukup dan adanya atap untuk tempat hewan berteduh.

“Kami juga mengimbau para penjual juga harus memperhatikan ketersediaan pakan, tempat penjualan harus bersih dan tidak mengganggu ketertiban umum. Selain itu persyaratan administrasi juga harus dipenuhi oleh para penjual, seperti izin dari pihak Kecamatan dan Kelurahan,” katanya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Senin (20/07).

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pedulisehat.id Ajak Masyarakat untuk Patungan Kurban Online

Jafrizal menambahkan, untuk persyaratan kesehatan hewan kurban yang diperjualbelikan, pihaknya akan bekerjasama dengan PDHI Cabang Sumsel untuk pengawasannya.

“Pada dasarnya hewan kurban yang dapat dikatakan sehat itu ketika hewan tersebut tidak cacat, buta dan lain-lain. Kalau hal tersebut terpenuhi maka hewan kurban tersebut dapat dikatakan sehat,” ujarnya.

Selain itu, terkait persyaratan umur hewan kurban yang banyak sekali dilanggar, lanjut Jafrizal, dirinya mengimbau kepada para penjual supaya dapat memperhatikan hal ini dengan baik, karena erat kaitannya dengan syari’at islam.

“Terkait masalah umur, patokan hewan tersebut sudah masuk masa dewasa (sesuai syari’at) dapat dilihat dari tanggalnya gigi hewan tersebut. Untuk kambing, ketika usianya sudah masuk 2 tahun artinya sepasang gigi tetapnya sudah tumbuh. Sementara untuk sapi dan kerbau, ketika usianya sudah masuk 2 tahun lebih (masuk 3 tahun) artinya sepasang gigi tetapnya sudah tumbuh,” ujarnya.

Ia pun menyayangkan, pada tahun ini banyak sekali ditemukan kambing yang berada di sentra-sentra penjualan hewan kurban belum memenuhi syarat khususnya syarat umur.

Hal ini dikarenakan banyak penjual beralasan menjual kambing kurang umur bukan untuk kurban, melainkan untuk keperluan akikah yang harganya memang cenderung lebih murah.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Risma Minta Takmir dan Pengurus Masjid Disiplinkan Protokol Kesehatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm