Bandung, Sonora.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pendataan penerima bantuan sosial (bansos) provinsi tahap II, agar tepat sasaran dan berkeadilan.
Gubernur Jabar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, terdapat 23 tahap 'cleansing' data penerima bansos provinsi.
Mulai dari mensinkronkan kode kabupaten/kota, memastikan NIK valid, memeriksa pekerjaan, sampai mengecek nama dan alamat penerima bansos.
Baca Juga: Pemprov DKI Sediakan Bantuan Uang Pangkal Sekolah Senilai Rp 247 M
"Pemprov melakukan filtering sebanyak 23 kali. Jadi dari yang double dan tidak berhak, itu sampai 23 kali. Dan hasilnya yang terakhir dikawal BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ucap Gubernur dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/7/2020).
Pemprov Jabar berkolaborasi dengan BPKP untuk mencocokkan data penerima bansos, baik data Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun KRTS non DTKS.
Baca Juga: 749.223 Paket Bantuan Sosial Telah Didistribusikan Pemkot Semarang