Balikpapan, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu kota Balikpapan membuka posko aduan yang dimulai dari 15 Juli hingga 3 Desember 2020 mendatang. Posko aduan akan dibuka di 6 kecamatan di Balikpapan.
"Kami membuka posko pengaduan ini, untuk dapat menyelesaikan persoalan daftar pemilih yang tidak singkron seperti orang meninggal dunia namun masih terdaftar di DPT," kata Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz.
Ahmadi menjelaskan, Bawaslu tidak hanya menyelesaikan persoalan orang meninggal masuk di DPT namun posko ini juga dapat menyelesaikan persoalan status TNI dan Polri, warga belum berumur 17 tahun atau warga yang baru saja pindah maupun datang.
Baca Juga: BI Balikpapan Salurkan 200 Paket Sembako Peduli Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara
"Masyarakat dipersilahkan melihat kontak suara pengaduan di semua akun media sosial yang dimiliki badan pengawas penyelenggara itu. Aduan ini dipermudah dengan sistem online di mana disiapkan formulir yang diakses secara daring," ujarnya.
Saat disinggung bagaimana tahapan pencocokan dan penelitian, coklit yang dilakukan KPU Balikpapan melalui PPDP.Ahmadi menilai proses pencocokan dan penelitian calon pemilih (coklit) telah sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan Covid-19.
"Coklit yang dilakukan PPDP KPU Balikpapan sudah sesuai prosedur, mulai dengan menggunakan alat pelindung diri (APD), menjaga jarak dan tentunya memastikan KTP atau identitas pemilih yang akan dicoklit," ujarnya.
Baca Juga: Gelar Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, IKP Kalsel Paling Tinggi