Hal itu disampaikan Ikhsan saat wawancara dengan Radio Smart Fm, Selasa (21/7).
“Produk yang beredar dimasyarakat wajib berlogo halal, tak hanya produk halal produk tak halal pun juga diberi logo. Hal tersebut merupakan bentuk perhatian dan negara agar masyarakat dapat memilih produk yang tepat untuk dikonsumsi, sehingga konsumen happy dan nyaman” ungkap Ikhsan.
Selain itu Ikhsan menjelaskan, bukan hanya ketentuan agama, sertifikasi halal ini juga adalah regulasi penting yang diatur dan di undangkan di Indonesia.
Indonesia sendiri merupakan negara satu-satunya di dunia yang mempunyai undang-undang jaminan produk halal, sebagai yang mengatur semua produk halal yang beredar dimasyarakat.
“Hebatnya Indonesia ini satu-satunya negara yang mempunyai jaminan halal” ungkap Ikhsan.
Baca Juga: 5 Strategi Bisnis Rumahan di Masa Pandemi, Dijamin Laris Manis