“Selanjutnya, diundang pihak ketiga dan dijelaskan berdasarkan data yang dimiliki pemkot. Akhirnya, pihak ketiga itu dengan kerelaan hatinya mengakui dan menyerahkan kepada pemkot dengan sepenuh hati,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam penyerahan aset kali ini, ada uang sebesar Rp 6,3 miliar. Menurutnya, uang itu berasal dari konsinyasi yang dititipkan ke pengadilan negeri, sebab aset tersebut dilewati jalan tol.
“Karena masih ada masalah waktu itu, akhirnya kita konsinyasi dan Alhamdulillah dengan adanya mediasi diserahkan semuanya saat ini,” tegasnya.
Baca Juga: Hasil Rapid & Swab Positif Covid-19, Pasar Keputran Surabaya Libur Seminggu
Oleh karena itu, ia sangat mengapresiasi keikhlasan dan kesadaran PT Platinum yang telah menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Surabaya. Bahkan, ia juga menyampaikan terimakasih kepada PT Platinum yang telah menyerahkan aset ini.
“Kami harapkan dengan sangat, apabila ada pihak ketiga yang sampai hari ini masih menguasai aset pemkot, dimohon dengan kesadarannya menyerahkan kembali kepada pemkot dengan sepenuh hati,” harapnya.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Wali Kota Risma karena sampai saat ini masih mempercayai Kejati Jatim untuk membantu menyelamatkan aset. Bahkan, ia berharap ke depannya aset ini bisa dimanfaatkan dengan baik.
Sementara itu Risma mengatakan, atas nama pemerintah dan warga Kota Surabaya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kajati Jatim, seluruh tim Aspidsus, dan seluruh jajaran kejaksaan di Kejati Jatim. Sebab, bantuan penyelamatan aset ini sudah yang kesekian kalinya dibantu oleh Kejati Jatim.