Pemkot Surabaya Kembali Selamatkan Aset Senilai Rp61 Miliar

21 Juli 2020 20:40 WIB
Kejati Jatim dan Pemkot Surabaya berhasil menyelamatkan aset di Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, senilai Rp 61 miliar.
Kejati Jatim dan Pemkot Surabaya berhasil menyelamatkan aset di Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, senilai Rp 61 miliar. ( Sonora.ID/Budi Santoso)

“Saya pikir ini bukan hanya pemkot yang berterimakasih, tapi juga warga Surabaya yang berhutang budi karena sudah dibantu untuk pengembalian aset yang merupakan kekayaan daerah, sekali lagi kami ucapkan terimakasih sebesar-besarnya,” kata Risma.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada PT Platinum yang telah menyerahkan aset ini. Menurutnya, mungkin ini tidak mudah bagi mereka, tapi Wali Kota Risma berharap mereka yakin bahwa Pemkot Surabaya akan menjaga amanah ini dengan baik.
“Yakinlah bahwa kami akan menjaga amanah yang diberikan ini, saya mencoba memanfaatkan aset-aset ini semaksimal mungkin untuk pemasukan kami,” tegasnya.

Presiden UCLG ASPAC ini juga memastikan bahwa sampai saat ini masih ada beberapa aset pemkot yang harus dikembalikan, seperti Taman Remaja dan aset di Kebraon. Ia berkomitmen untuk terus mengembalikan aset ini karena ini memang aset negara dan kekayaan negara.

“Sekali lagi kami sampaikan terimakasih,” pungkasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm