Sonora.ID - Baru-baru ini jajanan tradisional kue klepon mendadak viral lantaran disebut tidak islami di media sosial.
Bahkan klepon yang dikatakan jajanan non islami itu trending di Twitter pada Selasa (21/7/2020).
Penjelasan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasuruan memberikan penjelasan atas kue klepon yang disebut bukan jajanan islami.
Ketua MUI Pasuruan, KH Nurul Huda menjelaskan bahwa jajanan klepon adalah makanan halal dan Islami.
Kiai Nurul Huda juga mengatakan tidak ada alasan pasti yang membuat kue bertabur parutan kelapa itu disebut tidak Islami.
"Klepon itu makanannya orang-orang zaman dahulu, orang Islam zaman dahulu di Pasuruan. Itu makanan halal, kalau halal ya Islami. Bahan-bahannya juga halal, sama seperti jemblem," kata NH Nurul Huda, Selasa (21/7/2020).
Berikut resep klepon, kue tradisional khas Indonesia dikutip dari Sajian Sedap:
Bahan klepon:
200 gram tepung ketan putih
25 gram tepung sagu
1 sendok teh air kapur sirih
175 ml santan hangat (dari 1/4 butir kelapa)
25 ml air suji (dari 10 lembar daun suji dan 1 lembar daun pandan)
80 gram gula merah, cacah halus untuk isian
Bahan Taburan:
150 gram kelapa parut kasar 2 lembar daun pandan 1/4 sendok teh garam
Cara membuat klepon:
Olah dahulu taburan kelapa, dengan cara mencampur bahan dengan rata kemudian kukus di atas api sedang selama 20 menit sampai matang.
Sambil menunggu taburan kelapa matang, buatlah klepon dengan cara mencampir tepung ketan, tepung sagu, dan air kapur sirih.
Masukkan santan hangat sedikit demi sedikit, kemudian masukkan air daun suji sedikit dan aduk sampai adonan kalis.
Jika adonan sudah kalis, ambil sedikit kemudian pipihkan. Taruh cacahan gula merah dan gulung adonan agar bulat.
Rebus adonan yang sudah dibentuk dalam air panas mendidih. Jika sudah terapung artinya kue sudah matang. Angkat dan sisihkan.
Gilingkan kue yang masih hangat di taburan kelapa.