Motor Hilang di Dalam Rumah, Ternyata Malingnya Istri Sendiri

22 Juli 2020 13:55 WIB
Istri maling motor suami sendiri.
Istri maling motor suami sendiri. ( Ist)

Sonora.ID - Seorang petani, Syahrul Sidin (55) di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Agung, mengaku kehilangan sepeda motor miliknya pada Selasa (21/7/2020) malam.

Namun ternyata sepeda motor tersebut malah dicuri oleh LW (40) yang tak lain adalah istri Syahrul sendiri.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mengatakan saat itu, Syahrul baru pulang dari indomaret, dan mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah putih miliknya ke dalam rumah.

Lalu diparkirkan di bagian dapur, korban kemudian masuk ke ruang tengah dan ngobrol santai dengan istrinya.

Baca Juga: Kekasih Yodi Prabowo Jadi Sorotan karena Gerak Gerik Mencurigakan saat Hendak Olah TKP

“Semalam, korban Syahrul Sidin warga Kampung Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, mengalami tindak pidana curanmor saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Bujuk Agung,” jelas Rahmin.

Menurutnya, seusai menerima laporan pencurian itu, petugas berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian meringkus pelaku berinisial SI (40).

“Berkat ketelitian petugas di lapangan, berselang sekira 20 menit, tepatnya sekira pukul 01:30 WIB, pelaku curanmor berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di depan musala yang ada di Kampung Bujuk Agung,” kata dia.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor tersebut dan yang menjadi otak serta merencanakan aksi kejahatan ini adalah istri korban sendiri.

“Petugas lalu menangkap istri korban yang saat itu masih berada di rumahnya,” kata Rahmin.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap LW dan SI dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya itu, keduanya kini harus meringkuk di sel tahana Mapolsek Banjar Agung. LW dan S dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm