Gelar Resepsi Pernikahan, Warga Bandar Lampung Harus Punya Surat Rekomendasi

22 Juli 2020 14:05 WIB
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi. ( )

Lampung, Sonora.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung sudah mulai memperbolehkan warga yang hendak menggelarkan resepsi pernikahan.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung.

Warga Bandar Lampung yang hendak menggelar resepsi pernikahan pun harus meminta rekomendasi ke tingkat Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Belasan Pasangan Remaja Tertangkap Petugas Satpol PP di Kamar Kos di Lampung

Rekomendasi ini pun harus dilampirkan sebelum membuat izin keramaian di kepolisian sektor setempat dan juga keterangan terkait teknis kegiatan yang akan dilakukan.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi.

"Sebelum membuat izin keramaian di Polsek, warga diimbau mengurus surat rekomendasi gugus tugas terlebih dulu," ujar Nurizki, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: KPK Beri Sinyal Akan Terduga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur di Lampung Selatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm