Dengan demikian tidak ada lagi pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan di Kota Denpasar.
Dari penertiban dan pembinaan yang sudah dilakukan, Sriawan menjelaskan ada beberapa pedagang yang sudah memahami dan menyadari kesalahannya. Sehingga mereka yang paham saat diberikan penertiban dan pembinaan langsung meninggalkan lokasi.
Sriawan mengimbau kepada Desa Adat, Kelian Banjar, Perbekel dan penjuru desa yang ada di Kota Denpasar agar turut serta mengawasi keberadaan pedagang bermobil berjualan di wilayahnya.
Baca Juga: Pembunuh Aipda Wayan, Sara Connor Resmi Bebas Dari Lapas Perempuan Denpasar
Salah satu Langkah yang harus dilakukan ketika ada pedagang bermobil yang berjualan di wilayahnya agar diberikan pembinaan.
Dengan demikian lalu lintas di Kota Denpasar tidak macet dan bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Sriawan menegaskan agar hal ini tidak terulang kembali pihaknya akan secara berkelanjutan melakukan pengawasan di beberapa titik jalan di Kota Denpasar sehingga tidak ada lagi yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan.