APBN Dikelola Di Rekening Pribadi, Anggota Komisi I DPR Minta Penjelasan Kemenhan

22 Juli 2020 16:37 WIB
APBN Dikelola Di Rekening Pribadi, DPR Minta Penjelasan Dari Kemenhan
APBN Dikelola Di Rekening Pribadi, DPR Minta Penjelasan Dari Kemenhan ( )

Sonora.ID - Sebelumnya ramai diberitakan bahwa terdapat lima institusi di Kementerian dan Lembaga yang diketahui mengunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Adapun lima institusi kementrian yang dimaksud adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada lima kementerian/lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp 71,78 miliar," ujar Agung dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (21/7/2020).

 Baca Juga: Pj Walikota Makassar Ogah Ikuti Langkah Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19

Mengetahui hal tersebut Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding meminta, penjelasan dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) secara detail mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

Pasalnya BPK menjelaskan bahwa anggaran Kemenhan sebesar Rp 48,12 miliar yang dikelola di rekening pribadi.

"Ini perlu ada penjelasan secara detail dan biar tidak terulang ke depan, ini harus menjadi pembelajaran untuk Kemenhan supaya tidak terulang lagi," kata Karding seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

 Baca Juga: Kasus Sembuh di Denpasar Bertambah 17 Orang, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 22 Orang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm