Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar akan meningkatkan status Peraturan Walikota nomor 36 tahun 2020 mengenai protokol kesehatan menjadi Peraturan Daerah.
Perubahan ini dinilai penting sebagai legitimasi untuk memberikan sanksi, termasuk sanksi denda berupa uang.
Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, perubahan status tersebut untuk memperkuat aturan pengendalian Covid-19.
"Masalah Covid ini saya pikir masih akan panjang, olehnya harus kita antisipasi. Covid ini kuncinya bagaimana membentuk kebiasaan masyarakat bahwa protokol kesehatan ini menjadi kebiasaan dalam kegiatan sehari-hari. Hal ini butuh payung hukum yang jelas dan kuat agar terlaksana dengan baik," kata Rudy di Balaikota Makassar, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Dampingi APPI di Pilkada Makassar 2020, Rahman Bando Mundur dari ASN
Rudy enggan terburu-buru dalam pembuatan Perda ini. Menurutnya, butuh waktu dan pengamatan yang panjang, termasuk kefektifannya di lapangan.
"Perda butuh proses. Tidak serta merta diterapkan, jadi jangan gegabah lantas nanti perdanya tidak efektif," imbuh Rudy.
Sementara, Asisten I Pemkot Makassar M Sabri sebelumnya memberi gambaran draft aturan yang akan diusulkan menjadi perda. Sanksi denda dengan nominal hingga Rp 1 juta akan diterapkan bagi warga yang tidak memakai masker.
Hal ini menjadi potensi baru pendapatan daerah. Namun masih dalam batas perumpaaan.
Baca Juga: Pj Walikota Makassar Ogah Ikuti Langkah Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19