Kota Palembang Zona Oranye, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

22 Juli 2020 19:28 WIB
Kota Palembang Zona Oranye, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
Kota Palembang Zona Oranye, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang ( Sonora/Bovend / Palembang)

Palembang, Sonora.ID - Saat ini, status waspada wabah virus corona di Kota Palembang masih oranye. Dalam rangka mendukung masa adaptasi kebiasaan baru, dengan tetap menekan penyebaran covid-19, khususnya di bidang transportasi darat, perlu disusun pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Hal ini berguna untuk membantu pemangku kepentingan dan para petugas di sektor transportasi darat, serta melindungi pengguna jasa dalam mencegah penyebaran corona virus disease (covid-19).

Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2020, di Jakarta.

Baca Juga: Tafsir Mimpi Kehilangan Uang, Apakah Pertanda Buruk bagi Kehidupan?

Pada butir ke-5, Bab 3A, Nomor 2B, tertulis, sepeda motor hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) orang, dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah (zona merah dan zona oranye).

Menurut Wali Kota Palembang, H. Harnojoyo, karena bukan merupakan angkutan umum, sepeda motor roda dua berbasis teknologi informasi (ojek online), memang tidak diatur soal penumpangnya.

“Tapi, kalau dia boncengan, ini kan belum diperkenankan. Yang boleh masih barang,” ujar Harnojoyo, usai menerima Forum Paguyuban Ojol Kota Palembang, di rumah dinas Wali Kota Palembang, beberapa waktu lalu.

Harnojoyo mengatakan, saat ini, kondisi Palembang masih oranye. Artinya, angkutan umum sepeda motor roda 2 belum diperkenankan untuk beroperasi.

Hal tersebut berakibat pada ojek online di Kota Palembang, kembali dilarang untuk mengangkut penumpang.

Baca Juga: Penguatan Sanksi, Pj Walikota Makassar Ubah Perwali Covid-19 jadi Perda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm