Addendum NPHD Anggaran Pilkada Surabaya Tahun 2020 Disahkan

23 Juli 2020 07:00 WIB
Plt Kepala Bakesbangpol & Ketua KPU Kota Surabaya, saat acara penandatanganan addendum NPHD
Plt Kepala Bakesbangpol & Ketua KPU Kota Surabaya, saat acara penandatanganan addendum NPHD ( Sonora/Budi Santoso)

Irvan menjelaskan, salah satu addendum dalam NPHD ini adalah adanya perubahan terkait dengan anggaran snack untuk agenda kampanye atau pengumpulan massa. Jika sebelumnya agenda tersebut berlangsung dengan tatap muka, maka ke depan diganti dengan daring.

“Jadi itu salah satu perubahan-perubahannya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Surabaya, Nur Syamsi menyampaikan, addendum ini tidak mengubah besaran anggaran dari NPHD lama Rp 101.244.490.000.

Namun memang harus dilakukan addendum karena ada perubahan terkait dengan tata cara pencairan.

“Tata cara pencairan di awal itu kan 40, 50, kemudian 10 persen. Sementara tata cara pencairan di addendum itu adalah 40, 60 persen. Makanya tadi Rp 60 miliar akan segera dicairkan oleh Pemkot Surabaya,” kata Nur Syamsi.

Baca Juga: Pertamina Grup Bantu APD ke Pemkot Surabaya Senilai Rp 2 Miliar

Kenapa kemudian harus ada addendum? Nur Syamsi menjelaskan, karena beberapa nomenklatur yang direvisi harus ada landasan hukumnya, salah satunya adalah kenaikan honorarium ad hoc. Dimana pada NPHD awal tidak ada dan itu harus dimasukan.

“Jadi dasar hukum bahwa kenaikan honor yang harus kami bayarkan ke ad hoc itu memang sah karena ada landasan hukumnya,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Nur Syamsi menyatakan, karena anggaran Pilkada Surabaya 2020 sebesar 40 persen sudah masuk ke rekening KPU Surabaya, maka dalam satu atau dua ke depan hari ke depan, honorarium ad hoc yang belum menerima bulan Juni akan segera dicairkan.

“Tidak lama lagi satu atau dua hari ke depan honor ad hoc akan segera kita cairkan,” pungkasnya. 

Baca Juga: Dampingi APPI di Pilkada Makassar 2020, Rahman Bando Mundur dari ASN

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm