Antisipasi Terhadap Karhutla Tetap Jadi Prioritas di Tengah Pandemi Covid-19

23 Juli 2020 16:05 WIB
Polda Kalbar menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi dan Gabungan pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)  Kalimantan Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto.
Polda Kalbar menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi dan Gabungan pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)  Kalimantan Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto. ( Humas Polda Kalbar)

Pontianak, Sonora.ID - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi salah satu bencana tahunan yang harus dihadapi Kalimantan Barat ketika kemarau tiba. Sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan. Untuk itu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak dengan melibatkan masyarakat dan pihak berwenang untuk meminimalisir potensi kebakaran hutan dan lahan.

Mengantisipasi terjadinya hal tersebut, Polda Kalbar menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Provinsi dan Gabungan pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Barat.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto bersama Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan.

Baca Juga: Walhi Sumsel Nilai Upaya Restorasi Gambut Belum Maksimal

Sebanyak kurang lebih 200 perusahaan sawit termasuk 69 perusahaan yang tergabung dalam Gapki.

“Rakor ini merupakan rapat lanjutan, dimana sebelumnya kita adakan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait” ujar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto saat membuka rapat koordinasi di Hotel Ibis Pontianak pada Rabu (22/7/2020).

Sigid mengatakan pencegahan terhadap Karhutla juga menjadi prioritas Provinsi Kalbar karena sudah memasuki musim kemarau meski saat ini disibukan dengan wabah covid-19. Ia berharap pada tahun 2020 kasus Karhutla bisa di cegah.

“Disini kita harapkan dan mengingatkan kepada seluruh perusahaan dan pekerja kelapa sawit bahwa masalah Karhutla ini merupakan tanggung jawab bersama” tambahnya.

Sigid juga memberi peringatan sanksi hukum yang akan diterima jika melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar kepada para korporasi terkait.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm