"Tapi ini sudah dibentuk udah ada Perpresnya, jadi kita berharap oke lah kalau sudah dibentuk, ada komite penanganan Covid-19 dan pemulihan nasional ada struktur dan ketua pelaksana lainnya. Anda ini kerja buat siapa, kalau untuk rakyat kerja yang bener," tegas Anis.
Perlu kita ketahui bersama bahwa pemerintah membentuk komite penanganaan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang tertuang dalam peraturan presiden nomor 82 tahun 2020.
Baca Juga: Setelah Jadi Sumber Informasi, Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Dimana dalam peraturan tersebut Komite terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Komite Kebijakan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai Ketua Pelaksana.
Satuan tugas dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN.
Baca Juga: Hasil Rapid & Swab Positif Covid-19, Pasar Keputran Surabaya Libur Seminggu