Surabaya, Sonora.ID - Upaya menjamin keselamatan dan kesehatan warga Kota Surabaya di tengah pandemi, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 Hijriah atau 2020 Masehi pada Kondisi Pandemi Covid-19.
SE dengan nomor 003.2/ 6362/436.8.4/2020 tersebut secara resmi dikeluarkan pada Jumat (17/07).
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan ada lima poin yang harus diperhatikan dalam kegiatan pelaksanaan Idul Adha di masa pandemi ini, yaitu takbir, pelaksanaan Salat Idul Adha, penjualan hewan kurban, pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban.
Baca Juga: Sosialisasi Samsat Bersama, Tiga Instansi di Surabaya Terapkan Protokol Selama Pandemi
“Pertama, takbir dapat dilaksanakan di masjid, musholla, kantor, dan rumah. Kegiatan takbir keliling atau kegiatan takbir cukup dilakukan di masjid dengan menggunakan pengeras suara dan harus selalu memperhatikan protokol kesehatan,” kata Irvan, Selasa (21/07/2020).
Kedua, terkait pelaksanaan Salat Idul Adha, maka harus menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan Salat Idul Adha.
Petugas juga memastikan seluruh area bersih dan higienis, harus membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan ibadah, harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer), menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.
“Jika suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,5 derajat celcius, dianjurkan untuk untuk ke dokter dan salat di rumah,” jelasnya.
Baca Juga: Surat Edaran, Pj Walikota Makassar Bolehkan Salat Idul Adha di Masjid