Makassar, Sonora.ID - Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah yang identik dengan penyembelihan hewan kurban baik sapi maupun kambing yang jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang dipastikan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Hal ini dikarenakan wabah Covid-19 yang melanda Indonesia khususnya di Kabupaten Gowa.
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Gowa, Suhriani mengatakan, di tengah pandemi ini masyarakat yang ingin berkurban harus memperhatikan kelayakan dari hewan tersebut.
Baca Juga: Panitia Hewan Qurban Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Bahkan pihaknya menegaskan untuk tidak membeli hewan kurban jika tidak memiliki surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh dinas peternakan.
"Pasti berbeda dengan tahun sebelumnya karena jika ingin berkurban masyarakat harus memperhatikan tiga syarat khusus yaitu surat keterangan sehat, fisik hewan sehat dengan ciri-ciri mata cerah, hidung terlihat basah dan cara berdirinya harus kokoh serta hewan harus cukup umur," ungkapnya.
Tak hanya itu, untuk proses penyembelihan hingga pembagian kata Suhriani, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, jaga jarak minimal 1,5 meter, tidak berkerumun, dan rajin cuci tangan.
Baca Juga: Protokol Kesehatan Menyembelih Hewan Kurban Saat Idul Adha di Semarang