Bali, Sonora.ID - Hari Raya Idul Adha 1441 H telah ditetapkan oleh pemerintah jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020 mendatang.
Berbeda dari perayaan tahun-tahun sebelumnya, Hari Raya Idul Adha kali ini akan dilalui masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan akan dilakukan baik saat penyelenggaraan shalat Idul Adha maupun saat penyembelihan hewan kurban.
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali H. Nurkhamid saat dikonfirmasi menyatakan bahwa Masyarakat muslim di Bali bisa melaksanakan rangkaian Idul Adha, baik itu salat Idul Adha maupun penyembelihan kurban dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Lindungi Warga, Risma Keluarkan SE Pedoman Pelaksanaan Idul Adha
Nurkhamid menjelaskan protokol kesehatan yang dimaksud yakni jaga jarak antar jamaah minimal satu meter, memakai masker, dilakukan cek suhu tubuh, membawa sajadah sendiri dari rumah, dan termasuk panitia penyelenggara menyediakan hand sanitizer, serta tempat untuk mencuci tangan.
Selain itu, Penyelenggaraan salat Idul Adha baik di masjid, mushala maupun lapangan menurutnya dapat digelar namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
Nurkhamid kembali menjelaskan bahwa Satgas Provinsi Bali justru menyarankan penyelenggaraan salat Idul Adha di lapangan karena ruang terbuka. Akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.
Untuk di Musholla dan Masjid dihimbau untuk dibatasi maksimal 40 persen dari kapasitas normal karena ada jaga jarak.
Lebih lanjut disampaikan, beberapa waktu ini untuk kegiatan salat jumat sudah tertib berjalan namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Surat Edaran, Pj Walikota Makassar Bolehkan Salat Idul Adha di Masjid