Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha di Bali Wajib Gunakan Protokol Kesehatan Ketat

24 Juli 2020 19:05 WIB
Ilustrasi Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha
Ilustrasi Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha ( Tribun Bali)

Disamping itu, masyarakat juga sudah memahami protokol dan kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan kegiatan ibadah.

Saat disinggung berapa titik penyelenggaraan salat Idul Adha di lapangan di wilayah Denpasar dan sekitarnya, Nurkhamid belum mendapatkan data pastinya.

“Belum. Tapi sebagian besar musholla dan masjid dipakai (untuk penyelenggaraan shalat Idul Adha). Kalau salat lapangan di Denpasar belum ada laporan, kita lagi koordinasi dengan teman-teman di Kabupaten/Kota nanti kita akan cek seperti apa,” ujarnya.

Intinya di Denpasar ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat Desa, diserahkan di Desa masing-masing.

Baca Juga: Puasa Arafah, Penambah Pahala Menyambut Idul Adha 1441 H

Untuk penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban pun menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti tidak diperkenankan jamaah datang menonton atau melihat proses penyembelihan hewan kurban.

“Ada mushola atau masjid yang melaksanakan penyembelihan ada yang tidak menggelar penyembelihan. Karena memang protokolnya ketat, yang terlibat itu panitia penyembelihan kurbannya saja. Selain itu tidak boleh, yang nonton (jamaah diluar panitia) nggak boleh,” ungkapnya.

Nurkhamid menerangkan Protokol kesehatan lainnya selain wajib memakai masker, semua panitia penyembelihan hewan kurban harus mengenakan baju berlengan lengan panjang, dan setelah selesai harus mandi.

Selain itu daging hewan kurban akan diantarkan langsung panitia ke penerimanya tidak ada penerima yang mengambil ke tempat penyembelihan hewan kurban.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan dua surat edaran yang dapat dijadikan pedoman atau acuan masyarakat dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. 

Pertama, SE Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H /2020 M Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19. 

Kedua, Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan Dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19.

Baca Juga: Begini Tips Memilih Hewan Kurban yang Layak saat Idul Adha

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm