Bali, Sonora.ID - Obat Terlarang yang mengandung Trihexyphenidyl dan memiliki efek samping mabuk seperti halnya narkoba sudah mulai beredar di Klungkung, Bali.
Obat terlarang atau tanpa izin edar jenis pil 'Y' merupakan sejenis pil koplo.
Dikutip dari Tribun Bali, Satuan Narkona Polres Klungkung, telah mengamankan 5 orang warga terkait peredaran pil "Y" yang disalahgunakan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka menjelaskan, dirinya sejak periode Juni hingga Juli secara intens melalukan penyelidikan terkait mulai beredarnya pil "Y" di Klungkung.
Baca Juga: Polda Bali Ringkus 1 DPO Buronan Interpol Subjek Red Notice Asal Amerika
Bahkan saat ini Polres Klungkumg telah menangkat 5 orang pengedar, dan mengamankan 4 paket atau 391 pil "Y".
"Kalau di Klungkung, pil "Y" ini merupakan barang baru. Obat ini saya pikir belum beredar luas di Klungkung," ujar Dewa Gede Oka, Jumat (24/7/2020)
Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Sendi Ahmad Mahendra (20), warga asal Banyuwangi yang kost di Desa Gelgel, Klungkung.
Baca Juga: Kasus Sembuh Bertambah 25 Orang, Angka Positif Bertambah 26 Orang
Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan 9 paket atau 10 butir pil "Y".
"Selain dipakai sendiri, pelaku (Sendi) juga menjualnya obat itu ke rekannya. Perpaket isi 10 butir pil "Y" dijual dengan harga Rp 45 ribu," ujar Dewa Oka.