Banjarmasin, Sonora.ID - Harapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan Gaji ke-13 mulai menemui titik terang.
Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Namun sayangnya, pencairan gaji ke-13 yang sebenarnya digunakan untuk keperluan anak sekolah itu baru akan cair bulan depan.
Sedangkan tahun ajaran baru sekolah sudah dimulai sejak 13 Juli lalu, sehingga banyak PNS yang menomboknya dengan uang gaji.
Baca Juga: Sediakan Rp 2,9 Triliun TikTok Gaji Para Konten Kreator, Ini Syaratnya
"Menggantikan uang keseharian dari gaji dan tunjangan bulanan sebelumnya yang sudah digunakan untuk beli buku, Iuran Sekolah dan uang pangkal," ungkap Ashadi Himawan, Kasubbid Penagihan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin.
Terlebih saat ini menurutnya, keperluan sekolah anak bertambah dengan kuota internet, karena pelaksanaannya secara daring.
Kendati demikian, gaji ke-13 yang Ia terima masih mencukupi untuk membiayai keperluan sekolah, meskipun tengah terjadi pandemi CoVID-19.