Sonora.ID - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 2 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Maruf mengatakan bahwa, WNI maupun WNA dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia, diwajibkan untuk memiliki hasil keterangan tes PCR negatif.
Hal ini berlandaskan pada Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia PM.03.01/Menkes/338/2020 yang diterbitkan pada 22 Mei 2020.
Surat tersebut adalah perihal penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri, yaitu seseorang yang akan kembali atau datang ke Indonesia, diwajibkan untuk memiliki surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif dari Covid-19.
Baca Juga: Langkah KKP Atas Kasus ABK WNI yang Ditemukan Tewas di Freezer Kapal China
”Terakhir kita mengacu kepada Surat Menteri Kesehatan Nomor 338 Tahun 2020 yang keluar pada bulan Mei, 22 Mei 2020. Jadi pada prinsipnya negara kita mewajibkan seseorang yang akan kembali ke Tanah Air, baik itu WNI maupun kedatangan WNA, harus mempunyai sertifikat atau hasil keterangan test PCR negatif. Jadi harus swab PCR, kemudian hasilnya harus negatif,” ungkapnya menjelaskan.
Secara umum, WNI dan WNA yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, akan melalui proses pengisian e-health alert card dan beberapa kelengkapan formulir lainnya.
Kemudian akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan, yakni pemeriksaan suhu tubuh, nadi, saturasi oksigen, pengamatan tanda dan gejala, serta wawancara.
Bagi mereka yang telah memiliki hasil uji test PCR, petugas akan melakukan validasi hasil PCR dan kliren atau ijin kesehatan.
Baca Juga: Diduga Covid-19, WNA Asal Jerman di Bali Dizinkan Pulang, Hasil Swab Negatif