Sonora.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 81 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Sesuai dengan judulnya, beleid tersebut mengatur besaran gaji pengelola program kartu prakerja, dalam hal ini bernama Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja.
Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang terdiri dari seorang direktur eksekutif dan lima orang direktur.
Direktur eksekutif mendapat gaji paling besar yakni Rp 77,5 juta.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Dibuka Akhir Bulan Ini, Catat Persyaratan Berikut!
"Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp 77,5 juta," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2 huruf a Perpres tersebut.
Selanjutnya, direktur operasi mendapat gaji Rp 62 juta; direktur teknologi Rp 58 juta; direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem mendapat Rp 54,25 juta; direktur pemantauan dan evaluasi serta direktur hukum, umum, dan keuangan mendapat gaji sebesar Rp 47 juta.
Perpres itu juga menyebutkan bahwa gaji tersebut merupakan penghasilan bersih. Di samping itu, mereka juga mendapat fasilitas perjalanan dinas serta jaminan sosial.