Lampung, Sonora.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) provinsi Lampung menggalakkan proses penegakan hukum terkait adanya aktivitas ilegal dan juga vandalisme yang terjadi terhadap ekosistem mangrove di provinsi Lampung.
Irfan Tri Musri Direktur Walhi Lampung mengungkapkan, merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung, eksistensi area konservasi ekosistem mangrove tersisa 2.013,06 hektare.
"Tersebar di Kabupaten Tulangbawang, Lampung Timur, Lampung Selatan, Bandar Lampung, dan Pesawaran," jelas Irfan pada konferensi pers di sekretariat Walhi, Jalan ZA Pagar Alam Gang Era, pada Minggu (26/7/2020) sore.
Baca Juga: Pertamina IT Tanam 2 Ribu Bibit Mangrove Di Margomulyo Balikpapan Barat
Adapun di Lampung sendiri mempunyai panjang garis pantai sekitar 1.105 kilometer.
Bagusnya, area mangrove seminimalnya terpenuhi 30 persen dari panjang garis pantai atau kurang lebih sekitar 3 ribu hektare.
"Minimal 30 persen tertutupi atau 3 ribu hektare kawasan pesisir mangrove di Pesisir Lampung ini. Tapi kenyataannya hanya 2 ribuan hektare," ungkap Irfan.
Terbaru, terdapat kegiatan vandalisme atau perusakan mangrove serta aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT Dataran Bahuga Permai (bagian dari grup PT Tri Patria Bahuga) di Dusun Penubaan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, provinsi Lampung Selatan.
Baca Juga: Benahi Kawasan Pesisir, Wagub Sulsel Tanam Mangrove di Takalar