Walhi memperlihatkan video penggambaran kasus vandalisme ekosistem mangrove pada kawasan tersebut bersamaan dalam kegiatan Hari Mangrove Sedunia yang diperingati pada tanggal 26 Juli di setiap tahun.
"Hasil investigasi Walhi Juni lalu menemukan di lapangan bahwa aktivitas di lokasi yang direncanakan akan dibangun lokasi wisata tersebut masih tetap berjalan sebagaimana biasanya," paparnya.
Terlebih tidak terpasang garis polisi meskipun Pemkab Lampung Selatan sudah melangsungkan upaya penutupan sementara aktivitas tersebut pada Jumat, 15 Mei 2020.
"Karena tidak memiliki izin lingkungan dan izin atau rekomendasi pemanfaatan ruang. Tapi temuan kami aktivitas tetap berjalan normal," ungkapnya..
Apalagi PT Dataran Bahuga Permai sudah melangsungkan kegiatan land clearing di total luas area sekitar 12,1 hektare.
Baca Juga: Gelar Resepsi Pernikahan, Warga Bandar Lampung Harus Punya Surat Rekomendasi
"Juga telah dilakukan kegiatan reklamasi pantai dan perusakan ekosistem mangrove di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K)," kata Irfan.
Diduga PT Dataran Bahuga Permai sudah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 perihal Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109 dan dapat dikenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 3 miliar serta pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.
Irfan mengatakan, ekspansi usaha di kawasan pesisir pun semakin masif dengan berdalang sebagai kawasan usaha pariwisata.
"Ekspansi usaha di wilayah pesisir semakin masif. Berkedok usaha pariwisata ternyata dan tidak semua ramah lingkungan. Contohnya yang di Kecamatan Bakauheni hari ini," jelasnya.
Terlebih lagi telah terkuak di Pulau Pahawang akan terdapat upaya pengaktifan kembali usaha pertambakan di area tersebut.
"Padahal daerah itu ditetapkan sebagai kawasan konservasi," lirih Irfan.
Baca Juga: Belasan Pasangan Remaja Tertangkap Petugas Satpol PP di Kamar Kos di Lampung
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id, dengan judul 'Walhi Lampung Dorong Penegakan Hukum atas Perusakan Ekosistem Mangrove'.