Dongkrak Sektor Ekonomi dan Kesehatan, Jokowi Bentuk Komite Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19

28 Juli 2020 15:00 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi ( Biro Pres Kepresidenan)

Sonora.ID - Memasuki Era kenormalan baru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah baru dalam penanganan pandemi Covid-19, dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sinkronisasi aspek kesehatan dan ekonomi dalam penanganan pandemi adalah alasan utama pembentukan Komite Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Izinkan Sekolah Tatap Muka, Pemerhati Pendidikan: Jangan Karena Desakan Orang Tua

Wakil Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Dr. Anggawira mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah untuk konsentrasi dalam pemulihan ekonomi, karena memang kondisi perekonomian Indonesia saat ini sedang sulit dan berat.

Anggawira berharap keberadaan lembaga ini harusnya lebih cepat mengeksekusi program yang memang selama ini sudah disampaikan oleh pemerintah dan segera merealisasikannya.

Sebab faktanya menurut Anggawira, eksekusi program-program penanganan dilapangan masih sangat jauh.

Baca Juga: 41,56 Persen Warga Makassar Sudah Coklit Pilkada 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm