Bahkan tak tanggung-tanggung, penyimpanan arsip masyarakat tersebut akan memiliki payung hukum mulai dari regulasi arsip nasional hingga Pergub.
"Jadi arsip-arsip yang tersimpan itu dalam bentuk soft copy, tapi legalitasnya dijamin karena ada alas hukumnya kuat. Ada Pergub yang mengatur, kemudian regulasi terkait dengan pengelolaan kearsipan yang didukung oleh regulasi arsip nasional maupun DPK. Legal standing ada semacam MoU yang dibuat DPK dan orang bersangkutan sebelum penyimpanan," terangnya.
Lebih jauh Hasan menambahkan, arsip memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya akuntabilitas dan sumber informasi bagi organisasi.
Tak hanya itu, arsip memiliki nilai ekonomi, sebut saja KTP, Kartu Keluarga, akte Kelahiran, Paspor, ATM, Sertifikat Hak Milik Pertanahan hingga BPKB Kendaraan.
Baca Juga: Gratis! Arsip Nasional RI Buka Layanan Restorasi Dokumen Penting bagi Korban Banjir