Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar menemukan 67.089 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner KPU Makassar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Romy Harminto mengatakan jumlah itu masih berpotensi bertambah, mengingat coklit baru menyasar 55,29 persen dari total 1.048.151 data pemilih.
Romy menjelaskan, pemilih yang masuk kategori TMS didominasi orang yang telah meninggal dunia dan pindah domisili.
Khusus data ganda saja tercatat ada 1.700 orang.
Mereka yang tidak memenuhi syarat nantinya akan dihapus sehingga tidak masuk dalam daftar pemilih tetap.
Baca Juga: 41,56 Persen Warga Makassar Sudah Coklit Pilkada 2020
"Dari hasil coklit ini, itu yang tidak memenuhi syarat 67.089 orang. Hal ini berkaitan dengan meninggal sebanyak 20.131 orang, pindah domisili 31.588 orang, tidak dikenal 9 ribuan, ganda 1.700 orang,"ujar Romy saat ditemui usai rapat koordinasi dengan Pemkot Makassar di Balaikota, Rabu 29 Juli 2020.
Sesuai dengan jadwal, kegiatan coklit berlangsung sejak 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.
Ditempat yang sama, Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Endang Sari menyebut proses pencoklitan berlangsung lancar.
Disisi lain, pihaknya mengakui petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) menemui sejumlah kendala teknis di lapangan.
Baca Juga: Jelang Pemilihan Serentak, Ketua KPU Lakukan Coklit di Kediaman Gubernur Jatim