Khusus Perekaman Baru, Pemkot Surabaya Kembali Buka Layanan E-KTP

30 Juli 2020 15:35 WIB
Layanan E-KTP Baru di Kantor Dispendukcapil Siola dengan penerapan protokol kesehatan
Layanan E-KTP Baru di Kantor Dispendukcapil Siola dengan penerapan protokol kesehatan ( Sonora/Budi Santoso)

Namun demikian, sebelum warga datang ke Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan perekaman baru KTP elektronik, mereka diwajibkan dahulu mendaftar antrean melalui online di laman https://ssw.surabaya.go.id.

Mereka yang telah mendaftar antrean melalui online, akan mendapatkan bukti nomor antrean berupa barcode serta urutan jam pelayanan.

Menurut Agus, penerapan antrean melalui online ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penumpukan antrean di Kantor Dispendukcapil Siola.

Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR RI Minta Pemerintah Mengintegrasi Data Kemiskinan ke E-KTP

“Sebelum datang itu mereka harus daftar antrean secara online dulu untuk menghindari penumpukan di sini. Kalau mereka datang tidak membawa bukti daftar antrean online, tidak diperbolehkan untuk masuk,” terangnya.

Meski demikian, selama 10 hari ke depan pihaknya membatasi kuota maksimal 50 orang khusus untuk layanan perekaman baru KTP elektronik.

Di samping itu pula, selama 10 hari ke depan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi apakah kuota 50 orang per hari itu akan ditambah atau dikurangi.

“Selama 10 hari ini untuk ujicoba dan akan terus kita lakukan evaluasi apakah cukup kuota 50 orang itu atau tidak. Sementara ini pelayanan mulai pukul 08.00-16.00 WIB,” pungkasnya.

 Baca Juga: Terminal Intermoda Surabaya Mulai Berlakukan Uang Elektronik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm