Sonora.ID - Pengacara andalan Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Anita ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan pemalsuan dokumen (mengunakan surat palsu).
Atas dugaan tersebut Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.
Baca Juga: Heboh 'Gilang Bungkus' di Media Sosial, Apa Itu Fetish?
“Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Kamis (30/7/2020).
Argo mengatakan, Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7/2020), mengantongi barang bukti, dan memeriksa 23 orang saksi.
Baca Juga: Nenek 67 Tahun Nekat Hina Ahok Lantaran Senang Dapat Like dan Komen