Besok Senin Ganjil Genap di Jakarta Mulai Diterapkan, Simak Aturan dan Ruas Jalan yang Belaku

31 Juli 2020 18:10 WIB
Ganjil Genap Kembali Berlaku Setelah PSBB Selesai
Ganjil Genap Kembali Berlaku Setelah PSBB Selesai ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan kembali aturan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil-genap.

Kebijakan ini baru kembali diterapkan kembali setelah adanya pandemi Covid-19 yang cukup parah di DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diterima tim Sonora.ID, aturan tersebut akan mulai berlaku Senin 3 Agustus 2020 mendatang.

Nantinya peraturan itu akan diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta dari pagi hari yakni 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut rincian 25 ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ganjil-genap.

Baca Juga: Meski Ganjil Genap Di Pasar Tanah Abang Telah Berakhir, Banyak Kios Yang Belum Beroperasi

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman 

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Baca Juga: Siap-siap, Kini Sholat Jumat Berjamaah Dilakukaan Berdasarkan Aturan Ganjil Genap Nomor Ponsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm