Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan kembali aturan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil-genap.
Kebijakan ini baru kembali diterapkan kembali setelah adanya pandemi Covid-19 yang cukup parah di DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diterima tim Sonora.ID, aturan tersebut akan mulai berlaku Senin 3 Agustus 2020 mendatang.
Nantinya peraturan itu akan diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta dari pagi hari yakni 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut rincian 25 ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ganjil-genap.
Baca Juga: Meski Ganjil Genap Di Pasar Tanah Abang Telah Berakhir, Banyak Kios Yang Belum Beroperasi
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Baca Juga: Siap-siap, Kini Sholat Jumat Berjamaah Dilakukaan Berdasarkan Aturan Ganjil Genap Nomor Ponsel