Pemprov DKI Putuskan Ganjil Genap Akan Berlaku Mulai 3 Agustus 2020

31 Juli 2020 19:20 WIB
Pemprov DKI Putuskan Ganjil Genap Akan Berlaku Mulai 3 Agustus 2020
Pemprov DKI Putuskan Ganjil Genap Akan Berlaku Mulai 3 Agustus 2020 ( Sonora/Lia Muspiroh)

"Untuk operasional sesuai dengan pengaturan kami, untuk angkutan umum sudah normal. Jadi apakah itu Tj, MRT maupun LRT dari sisi waktu dan juga dari sisi headway seluruhnya sudah kita kembalikan normal. Oleh sebab itu ini yang kita evaluasi terus selama dua Minggu terakhir dan itu yg disampaikan kepada Pk. Gubernur, hari Senin kita akan aktivasi ganjil genap,"tegasnya kembali

Meski jam operasional kembali normal namun jumlah penumpang dalam angkutan umum tetap dibatasi.

Hal ini dilakukan agar mengantisipasi penumpukan penumpang di halte Transjakarta.

Syafrin mengatakan akan menyediakan bus cadangan sebagai bus sapu jagat yang jika terjadi antrian di rute tertentu bus tersebut akan langsung dioperasionalkan.

Baca Juga: Menko PMK: Protokol Kesehatan Wujud Pengorbanan Melawan Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm