Tjahjo Kumolo Sebut Hanya 4,1 Juta ASN Yang Akan Mendapatkan Gaji Ke-13

1 Agustus 2020 07:26 WIB
Menpan Pastikan Sebanyak 4,1 Juta ASN Bakal Terima Gaji ke 13 Pada Bulan Agustus 2020
Menpan Pastikan Sebanyak 4,1 Juta ASN Bakal Terima Gaji ke 13 Pada Bulan Agustus 2020 ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pada Agustus 2020 Tjahyo Kumolo memastikan sebanyak 4,1 ASN akan mendapatkan gaji ke 13.

Adapun Golongan ASN yang akan mendapatkan gaji ke-13, bukan merupakan pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkat lainnya.

Sementara golongan yang dipastikan mendapatkan gaji ke 13 adalah pejabat eselon III, IV,  dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, prnyuluh hingga dokter.

"Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang (meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, penyuluh, dokter dll). Pejabat negara, eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (27/7/2020), seperti dikutip Antara via Kompas.com.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih 1 Gambar yang Membuat Kamu Bahagia, Hasilnya Ungkap Tentang Kehidupanmu!

Mereka yang bakal mendapatkan gaji ke-13 adalah tenaga administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang.

Lalu, Eselon V 14.989 orang, jabatan fungsional umum 1.559.965 orang, dan jabatan fungsional teknis 2.096.876 orang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dicairkan pada Agustus.

Dasar hukumnya, kata dia, adalah perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019. PP direvisi karena kategori penerimanya berubah.

Baca Juga: Di Hari Raya Idul Adha Gubernur Anies Baswedan, Kurbankan Sapi Seberat 1,3 Ton Untuk Warga Jakarta

"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," kata Menkeu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm