Sonora.ID - Pada Agustus 2020 Tjahyo Kumolo memastikan sebanyak 4,1 ASN akan mendapatkan gaji ke 13.
Adapun Golongan ASN yang akan mendapatkan gaji ke-13, bukan merupakan pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkat lainnya.
Sementara golongan yang dipastikan mendapatkan gaji ke 13 adalah pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, prnyuluh hingga dokter.
"Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang (meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, penyuluh, dokter dll). Pejabat negara, eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (27/7/2020), seperti dikutip Antara via Kompas.com.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih 1 Gambar yang Membuat Kamu Bahagia, Hasilnya Ungkap Tentang Kehidupanmu!
Mereka yang bakal mendapatkan gaji ke-13 adalah tenaga administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang.
Lalu, Eselon V 14.989 orang, jabatan fungsional umum 1.559.965 orang, dan jabatan fungsional teknis 2.096.876 orang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dicairkan pada Agustus.
Dasar hukumnya, kata dia, adalah perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019. PP direvisi karena kategori penerimanya berubah.
Baca Juga: Di Hari Raya Idul Adha Gubernur Anies Baswedan, Kurbankan Sapi Seberat 1,3 Ton Untuk Warga Jakarta
"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," kata Menkeu.