22 Ribu PMI Asal Bali Bisa Kembali Bekerja ke Kapal Pasiar Setelah SK Kemenaker No.151 Dicabut

2 Agustus 2020 09:40 WIB
Ilustrasi Kapal Pesiar
Ilustrasi Kapal Pesiar ( Tribun Bali)

Bali, Sonora.ID - Surat Keputusan (SK) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 soal Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia akhirnya resmi dicabut.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengatakan bahwa pencabutan SK Nomor 151 Tahun 2020 tersebut guna mendukung percepatan pemulihan nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing.

Fauziyah dalam Video Conference menegaskan bahwa ini pihaknya perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja kembali di negara tujuan penempatan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan.

Baca Juga: Update Covid-19 Denpasar, Sembuh 31 Orang, Kasus Positif Bertambah 19 Orang

Dia menjelaskan, dari sisi pemerintah tidak ada untungnya menahan-nahan untuk tidak segera menarik Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 151 Tahun 2020 tersebut.

Terlebih lagi, semua pihak-pihak terkait sudah siap untuk membuka kesempatan bagi pekerja migran.

Dicabutnya Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tersebut disambut bahagia oleh para pekerja kapal pesiar Bali yang jumlahnya mencapai sekitar 22 ribu.

Sebab pada 7 Juli lalu ada 257 PMI khususnya pelaut yang batal berangkat ke kapal pesiar karena terhalang aturan itu.

Sementara itu, Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Bali, Dewa Putu Susila mengatakan bahwa dengan dicabutnya SK Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151/2020 itu sangat melegakan. Dewa Susila menjelaskan, ada beberapa keuntungan dicabutnya SK Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151/2020 tersebut.

Baca Juga: GTPP Covid 19 Kota Denpasar Lakukan Pemantauan Protokol Kesehatan Di Semua Pasar Rakyat di Kota Denpasar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm