Pelayanan para petugas pajak tersebut, lanjut Herman Deru, merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan.
“Polisinya, Dispendanya, Jasa Raharjanya,” ungkap mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur 2 periode tersebut.
Pada kesempatan itu, Herman Deru turut berkomentar tentang pelayanan Jasa Raharja.
Ia menduga, perusahaan yang bergerak di bidang asuransi sosial tersebut tidak melakukan pemotongan denda tahun berjalan.
Baca Juga: Gubernur Sumsel: Makna Berkurban adalah Keberanian untuk Berbuat Kebajikan
Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, Herman Deru menyarankan agar hal tersebut bisa diajukan oleh Jasa Raharja ke kementerian keuangan Republik Indonesia.
“Tolonglah Pak diajukan. Waktu pemutihan zaman dulu, kalau denda berjalan juga dihilangkan. Bila perlu kita surati Menkeu. Gak apa-apa. Dirjennya juga orang Sumatera Selatan, Pak Askolani. Nanti kita sampaikan,” ujarnya.
Hal tersebut, sambung Herman Deru, untuk menghindari ketimpangan kebijakan yang mungkin terjadi.
“Jangan timpang, kok Gubernur punya kebijakan pajak daerah, Jasa Raharjanya gak ikut,” ungkapnya.
Baca Juga: BPPW Sumsel Butuh Dukungan Pemkot Palembang dalam Penanganan Kawasan Kumuh