Satpol PP dan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) juga segera turun tangan melakukan hal itu.
“Yang mengeluarkan dan mencabut izinnya harus mengevaluasi. Apakah itu masuk kategori pub, cafe biasa atau diskotek,” ujar Ibnu.
Ia menerangkan kategori hiburan berupa pub dan diskotek ini sangatlah berbeda.
Khusus diskotek, dominan memiliki suasana yang gelap karena tidak menyalakan lampu.
Lalu diskotek sering didatangi orang dengan jumlah banyak. Kondisi tersebut ditambah alunan house music yang dikeluarkan pengeras suara.
Baca Juga: Kepala Disdik Kota Banjarmasin: Pulsa Internet Gratis Siswa Tergantung RAKS
Sementara untuk pub, alunan musik yang dikeluarkan lebih kecil ketimbang diskotek.
“Ya, orang mencari kesenangan dan sebagainya,” terang Ibnu.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Disbudpar Banjarmasin, Ehsan Al Haq, segera memanggil pengelola HBI untuk dimintai keterangan tentang kondisi tersebut.
“Nanti kita koordinasi lagi sama pengelola HBI, minta penjelasan tentang video ini,” ucapnya.
Ditambahkan, pengelola HBI Banjarmasin terancam diberi peringatan khusus. Misalnya Surat Peringatan (SP) 1 hingga seterusnya.
“Tujuan kita adalah pembinaan dulu,” tutup dia.
Baca Juga: Masjid Raya Sabilal Muhtadin Beri Jarak Antar Jemaah Salat Id