Banjarmasin, Sonora.ID – Wacana perubahan payung hukum yang digunakan untuk pedoman dalam penentuan besaran uang saku perjalanan dinas anggota DPRD Kalimantan Selatan, ternyata sudah beberapa waktu terakhir berjalan.
Disampaikan Kabag Persidangan Hukum, AKD dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Jaini, tahun ini untuk anggaran perjalanan dinas dan juga uang saku per anggota dewan, masih mengacu pada Pergub yang saat ini digunakan.
Di mana sesuai Pergub, untuk besaran uang saku per hari per orang ditetapkan sebesar Rp800 ribu Rupiah atau Rp2,4 juta Rupiah untuk tiga hari perjalanan dinas.
Baca Juga: Ibnu Sina Berikan Sinyal Pilkada 2020, Arifin Minta Restu Ibu
Penyusunan anggaran Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan tahun ini juga diakuinya didasarkan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2020 yang disusun sejak tahun lalu, sejak sebelum Perpres tersebut ditetapkan.
“Saat ini kita menyiapkan dua alternatif anggaran untuk perjalanan dinas, yaitu pertama tetap sesuai Pergub berdasarkan kemampuan daerah, dan satu lagi berdasar Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” jelasnya.
Ditambahkan Ijai, panggilan akrabnya, untuk menerapkan secara penuh anggaran tersebut berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, pihaknya juga masih menunggu peraturan turunan berupa Peraturan Gubernur atau Pergub.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Makin Meningkat, Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin Malah Nekat Buka