Banjarmasin, Sonora.ID – Minimnya kehadiran anggota legislatif dalam gelaran rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan, menjadi sorotan banyak kalangan.
Banyaknya kursi kosong yang terlihat dalam beberapa kali gelaran rapat, tak ayal menimbulkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya mekanisme perhitungan kehadiran.
Ditemui di ruang kerjanya, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin, menjelaskan bahwa sesuai dengan Tata Tertib Nomor 01 Tahun 2019, untuk pengambilan keputusan memerlukan kehadiran 38 orang dari 55 anggota yang ada.
Baca Juga: Bahas Raperda, Rapat Paripurna DPRD Kalsel Lagi-lagi Minim Peserta
Meskipun pada kenyataannya, hingga akhir rapat hanya tersisa 20 orang setelah yang lainnya keluar dari ruangan sebelum selesai.
Namun Ia mengakui jika hal tersebut harus menjadi perhatian serius agar kehadiran anggota dewan dapat lebih maksimal.
“Saya mengusulkan tidak ada lagi jadwal keberangkatan di hari pelaksanaan paripurna,” tegas Bang Dhin, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Muncul Klaster Baru, Sekretariat DPRD Kalsel Usulkan Uji Swab Pegawai