Seleksi Paskibraka Dihentikan, Upacara HUT RI ke-75 di Makassar Digelar Terbatas

4 Agustus 2020 18:45 WIB
Andi Youmil Ikezumi, Pembawa Baki Bendera Pusaka saat HUT RI di Balaikota 17 Agustus 2020.
Andi Youmil Ikezumi, Pembawa Baki Bendera Pusaka saat HUT RI di Balaikota 17 Agustus 2020. ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar menghentikan seleksi calon pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) sebagai persiapan upacara perigatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-75.

Proses seleksi sebelumnya telah berjalan secara virtual. Ada puluhan pelajar yang terjaring, setelah melalui sejumlah tahapan.

Kepala Dispora Makassar, Hendra Hakamuddin mengatakan rekrutmen calon paskibra dihentikan seiring keluarnya petunjuk Kemenpora.

Keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi Covid-19.

Baca Juga: PLN Berikan Subsidi Listrik Senilai 3 Triliun, Ini Kriteria Pelanggan Yang Harus Dipenuhi

Upacara rencananya akan digelar secara terbatas di halaman Balaikota, Jl Ahmad Yani. Pihaknya hanya melibatkan delapan anggota Paskibraka.

Mereka diambil berdasarkan seleksi tahun lalu. Dipilih lantaran telah berpengalaman.

Hendra menjelaskan formasi paskibraka. Masing-masing 3 orang untuk upacara menaikkan dan menurunkan bendera pusaka. 2 orang selebihnya disiapkan untuk cadangan

"Peringatan HUT RI kita ketahui dalam kondisi Covid. Sesuai acuan Kemenpora upacara hanya diikuti pejabat eselon secara virtual. Peserta upacara hanya 20 orang dari sejumlah SKPD termasuk TNI dan Polri. Kami hanya menyiapkan 8 orang paskibraka,"ujarnya saat ditemui di Makassar, Selasa 4 Agustus 2020.

Baca Juga: Nurdin Abdullah dan Pj Wali Kota Makassar Bagikan Sembako untuk Masyarakat Pulau Terluar

Andi Youmil Ikezumi dipilih menjadi pembawa baki bendera pusaka saat upacara di Balaikota Makassar pada 17 Agustus 2020 mendatang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm