Banjarmasin, Sonora.ID – Pengawasan dan pengelolaannya yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama menyebabkan sekolah keagamaan, seperti pondok pesantren, tak mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dari pemerintah daerah.
Padahal di sisi lain, sekolah keagamaan juga memerlukan banyak dana untuk menunjang kegiatan operasionalnya.
Menurut Ketua DPW Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) Kalimantan Selatan, KH. Mukeri Yunus, banyak pondok pesantren yang akhirnya mengupayakan sendiri kemandirian keuangannya dengan membentuk usaha.
Yang paling banyak menurutnya adalah bentuk koperasi, yang dinilai lebih mudah untuk dijalankan dan juga adanya asas kekeluargaan.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Kalsel Perjuangkan BOPD Pondok Pesantren dan Madrasah
Bahkan beberapa di antaranya juga bekerjasama dengan perusahaan yang beroperasi di daerah sekitar pondok pesantren.
“Misalnya usaha perkebunan, koperasi pesantren kerjasama dengan perusahaan plasma sawit,” jelas Mukeri yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hijrah di Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Ia juga menyebut bahwa koperasi di sejumlah pondok pesantren juga bekerjasama dengan perusahaan pertambangan, sehingga mendapatkan fee atau komisi yang dapat digunakan untuk menambah dana operasional guna peningkatan kualitas pendidikan.
Baca Juga: Seleksi Paskibraka Dihentikan, Upacara HUT RI ke-75 di Makassar Digelar Terbatas
Baik untuk penyediaan sarana dan prasarana yang ada di pondok pesantren maupun kebutuhan lainnya. Termasuk untuk peningkatan kesejahteraan tenaga pengajar.
Dengan adanya...