Sonora.ID - Peramal muda Roy Kiyoshi memberikan kabar yang mengejutkan masyarakat Indonesia.
Usai kabar penggerebekannya, kini Roy ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki dan menyalah gunakan obat terlarang.
Hal yang lebih mengejutkan adalah dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan Roy Kiyoshi terbukti alami 3 gangguan kejiwaan.
Roy Kiyoshi bahkan sempat ditahan sebelum jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur akibat mengalami gangguan kesehatan.
Baca Juga: Roy Marten Tantang Raffi Ahmad Jadi Gubernur DKI Jakarta, Raffi: Gubernur Jawa Barat Aja Deh
Pada Rabu (29/7/2020) lalu, Roy Kiyoshi kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang lanjutan ini, Roy dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Ancaman hukuman tersebut diberikan lantaran Roy terbukti melanggar pasal 62 tentang kepemilikan psikotropika.
Akan tetapi saat pembacaan tuntutan, Roy Kiyoshi justru mendapat hukuman yang lebih ringan.
Mantan Pembawa acara Karma tersebut ini hanya terkena ancaman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Roy mendapatkan keringanan ancaman lantaran terbukti mengidap gangguan kejiwaan.
Baca Juga: Roy Kiyoshi Stres di Penjara, Ternyata Mbak You Pernah Ramal Nasibnya