Sonora.ID - Nama Hadi Pranoto menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini karena pengakuannya yang telah menemukan obat Covid-19.
Banyak pihak yang pro kontra terkait klaim temuannya tersebut. Bahkan, Cyber Indonesia melaporkan Hadi Pranoto ke pihak kepolisian.
Merasa namanya dicemarkan, Hadi akan menuntut balik dan meminta ganti rugi hingga Rp 147 triliun.
Meski begitu, Hadi akan siap dengan segala proses hukum yang belaku.
"Kita sebagai warga negara yang baik kita akan taat hukum, ini negara hukum," kata Hadi Pranoto dalam wawancara khusus dengan TribunnewsBogor.com, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Gelarnya Dipertanyakan, Hadi Pranoto: Anggap Saja Saya Gak Sekolah
Tak asal bicara, Hadi berani menuntut balik pihak yang melaporkannya karena memiliki dasar hukum.
"Semua ada konsekuensinya, mereka melaporkan saya atas dasar apa, dan itu akan menjadi salah satu referensi saya dan akan melapor balik pelapor kepada pihak kepolisian," kata Hadi Pranoto.
"Saya akan menuntut kembali karena telah melakukan pencemaran nama baik dan mematikan karakter keilmuan saya untuk melakukan penelitian. Sehingga saya harus meminta ganti rugi minimal 10 Miliar US Dollar," ungkap Hadi Pranoto.
Sebelumnya, pria yang disebut sebagai ahli mikrobiologi ini mengaku telah menemukan racikan herbal yang bisa menyembuhkan Covid-19.
Baca Juga: Bukan Obat, Tapi Ramuan Herbal Hadi Pranoto Diklaim Bisa Sembuhkan Covid-19