Sonora.ID - Setelah sebelumnya ditiadakan akibat Covid-19, aturan ganjil-genap Jakarta kembali diberlakukan sejak 3 Agustus 2020.
Ganjil genap 3 Agustus tersebut masih dalam masa sosialisasi, awalnya dijadwalkan hingga 5 Agustus 2020.
Namun, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dengan pertimbangan masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui ganjil-genap kembali berlaku, maka sosialisasi ganjil genap diperpanjang hingga Minggu 9 Agustus 2020.
Sementara penindakan atau sanksi tilang akan mulai dilakukan pada Senin 10 Agustus 2020.
Baca Juga: Kritisi Gubernur DKI Jakarta Soal Kebijakan Ganjil Genap, Purwanto: Anies Ini Kontradiktif
"Sosialisasi diperpanjang, ternyata hasil evaluasi kepolisian selama tiga hari masih banyak masyarakat yang melanggar dan belum tahu. Angkanya makin tinggi, hari pertama itu 369, hari kedua 674 dan hari ketiga 702, semuanya menjadi 1745 pelanggaran"
"Diantara beberapa pelanggaran itu mereka mengakui mereka belum tahu. Dan sosialisasi sampe hari minggu dan mulai penindakan hari senin 10 Agustus," ucpanya
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan meski Sabtu dan Minggu tidak berlaku ganjil genap sosialisasi akan tetap dilakukan hingga hari Minggu 9 Agustus 2020.
Sosialisasi akan dilakukan intens di jalan-jalan pinggir yang bukan Jalan protokol seperti Sudirman - Thamrin.
Baca Juga: Syafrin Liputo: Ganjil Genap Diberlakukan Untuk Menekan Pergerakan Perjalanan Tak Penting