Sonora.ID - Rencana pemerintah untuk memberikan bantuan dana Rp 600 ribu per bulan kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta semakin digaungkan.
Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir menyebutkan program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.
Menurutnya, program tersebut akan bisa dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020 mendatang.
Bantuan dari pemerintah ini nantinya akan langsung ditransfer langsung ke rekening masing-masing karyawan.
"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Kucuran dana dari pemerintah itu akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan.
Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.
Dengan demikian, total yang akan diterima karyawan berjumlah Rp 2,4 juta.
Namun, Ercik menegaskan bahwa karyawan yang akan menerima bantuan itu adalah mereka yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick.
Menteri Badan Usaha Milik Negara itu juga mengatakan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.
Baca Juga: Asyik! 1,3 Juta Karyawan Bakal Dapat Penambahan Gaji dari Menkeu Sri Mulyani, Ini Syaratnya