KPU Makassar Perketat Tes Narkoba Calon Kepala Daerah

6 Agustus 2020 20:05 WIB
Rapat koordinasi KPU Makassar bersama BNN Sulsel
Rapat koordinasi KPU Makassar bersama BNN Sulsel ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan memperketat tes pemeriksaan bebas narkoba terhadap calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan bertarung di Pilkada Makassar, 9 Desember 2020.

Tujuannya, mencegah terpilihnya calon kepala daerah yang mengonsumsi narkoba.

Seperti disampaikan Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar usai rapat koordinasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (6/8/2020).

"Hari ini, kami silaturahmi dan koordinasi dengan BNN Provinsi Sulsel. Koordinasi ini terkait dengan tahapan pencalonan yang kian dekat, khususnya pada tahapan pemeriksaan kesehatan bakal paslon nanti," ujar Gunawan yang menjabat Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar.

Dia menjelaskan, bebas dari penyalahgunaan narkoba tertuang dalam Pasal 4 PKPU tahun 2020 tentang Pilkada.

Regulasi tersebut mengharuskan calon kepala daerah sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

"Untuk BNN, memang pelibatannya terkait dengan pasal 4 ayat 1 huruf e PKPU 1 tshun 2020 tentang pencalonan, yang mengharuskan pasangan calon sehat dan jasmani dsn rohani dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika," tambahnya dalam keterangan yang diterima melalui whats up.

Gunawan menambahkan selain BNN, tim pemeriksaan kesehatan juga melibatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan psikolog.

"Ini rangkaian dari beberapa koordinasi yang akan kami lakukan, termasuk dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan juga Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI)," tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm