Sonora.ID - Hadi Pranoto merasa kecewa dan tak terima dengan pernyataan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid tentang dirinya.
Atas komentarnya itu, Hadi berani melaporkan Maunnas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/8/2020) malam dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Hadi Pranoto, Anggar Busra Lesamana di Polda Metro Jaya.
"Kami di sini mewakili Pak Hadi Pranoto untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat oleh saudara MA. Jadi setelah kami konsultasi, akhirnya dijatuhkan pilihan untuk bisa melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya," kata Angga Busra Lesmana, Kamis (6/8/2020) malam.
Baca Juga: Soal Ramuan Hadi Pranoto, Kemenkes: Itu Hanya untuk Penyakit Komorbid
Dirinya menuturkan tidandak pidana itu dilakukan terlapor saat mengeluarkan pernyataan usai pelaporan kliennya di Polda Metro Jaya.
"Yang pertama, bahwa MA menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya dia profesor," jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempersoalkan terkait pernytaan yang disampaikan terlapor yang menyebutkan Hadi Panoto tak percaya dengan pemeriksaan swab test dan rapid test Covid-19.
"Klien kami katanya memang ada memiliki teknologi, tapi klien kami tidak pernah menyebutkan bahwa dia tidak percaya dengan swab atau tes rapid. Nggak, itu nggak pernah. Itu yang kita laporkan," jelasnya.
Baca Juga: Panglima TNI Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Angkatan Kelas Utama Kepada Kasal dan Kasau