Palembang, Sonora.ID - Di Indonesia, hanya ada dua lembaga yang diperbolehkan memiliki senjata api (senpi), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sedangkan, warga sipil di wilayah hukum Indonesia tidak diizinkan untuk memilikinya.
Kepemilikan senjata api oleh warga sipil akan diizinkan dengan alasan hukum, seperti untuk melindungi diri.
Izin tersebut dikeluarkan oleh pihak kepolisian dengan syarat pemegangnya harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kronologi Video Viral Kepala SMKN 1 Garut yang Bawa Senjata Api
Di wilayah pelosok Provinsi Sumatera Selatan, yang berada jauh dari kota besar, ada kebiasaan masyarakat sekitar untuk membawa senjata tajam (sajam).
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H. Herman Deru, mengatakan hal tersebut, dalam sebuah acara yang digelar oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) di Mapolda Sumsel Jl. Jenderal Sudirman Palembang, beberapa waktu lalu.
“Sebenarnya, yang kita ketahui, seperti sajam, itu kan sebuah kebiasaan di kita,” ujar Herman Deru, saat memberikan sambutan di acara pemusnahan senjata api (senpi), senjata api rakitan (senpira), dan senjata tajam (sajam), Rabu (5/8).
Baca Juga: Asik! Jalur Khusus Pesepeda di Kota Palembang Akan Segera Dibuat
Namun, lanjut Herman Deru, kebiasaan tersebut akan sangat rawan oleh penyalahgunaan, bila orang yang bersangkutan membawa senjata tajam (sajam) ke lokasi yang tidak wajar.
Menurut Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru, acara pemusnahan senjata api (senpi), senjata api rakitan (senpira), dan senjata tajam (sajam), merupakan ide yang brilian dari Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel).