Wacana Insentif Bagi Pekerja, Kadisnaker Palembang : Kita Sambut Baik

8 Agustus 2020 20:35 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang, M Yanuarpan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang, M Yanuarpan. ( Tribun Sumsel)

Palembang, Sonora.ID - Rencana Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait insentif yang akan disalurkan kepada para pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan, disambut baik Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang, M Yanuarpan mengatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik rencana pemerintah pusat terkait anggaran yang diberikan kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta tersebut.

“Jika rencana ini terealisasikan tentunya ini hal yang baik, khususnya buat para pekerja yang akan menerimanya nanti,” katanya kepada Tim Smart Fm Palembang, Jum’at (7/8/2020) kemarin.

Baca Juga: Disdik Palembang Berencana Fasilitasi Gadget ke Siswa Kurang Mampu

Ia menambahkan, bantuan tersebut tentu akan membantu ekonomi masyarakat Indonesia di tengah pandemik COVID-19, dengan catatan bantuan tersebut dapat tersalurkan dengan tepat.

“Paling tidak, insentif itu bisa meringankan beban pegawai serta karyawan yang terdampak. Dan kami harap bantuan tersebut dapat tersalurkan dengan tepat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, apabila rencana ini benar-benar terealisasir maka banyak sekali para pekerja yang harus diperhitungkan apabila melihat Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun ini sebesar Rp 3.165.519

“Apalagi perusahaan yang mengupah karyawan di atas Rp 5 juta per bulan masih sedikit,” katanya.
Ia menerangkan, dalam kondisi seperti ini (COVID-19) sekitar 1.914 karyawan Palembang terdampak. Bahkan, 300 orang masih berproses mediasi dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm